Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 kedua dalam jangka waktu lebih dari enam bulan harus mengulang suntik dari awal.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali. Dan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," katanya dikutip Kamis (17/2).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulangi lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," ucap Nadia.

Nadia menambahkan, bahwa sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sebanyak 2,4 juta orang akan menjadi sasaran utama untuk mendapatkan vaksin primer mulai dari dosis pertama dan dosis kedua.

Kemudian, kata Nadia, terdapat 18,4 juta orang yang belum mendapatkan dosis kedua dalam rentang kurang dari enam bulan. Diharapkan kepada kelompok tersebut bisa melanjutkan untuk menerima dosis kedua dan tidak perlu mengulang dari dosis pertama.

Nadia kembali mengingatkan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," tutur Nadia.

Nadia menegaskan, seluruh ketentuan itu dimaksud untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.

"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," katanya.

Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.

Baca Juga: