Serang - Terungkapnya kasus mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

"Kami mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya menangkap mafia tanah yang selama ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, kepada Koran Jakarta, Rabu (14/4).

Menurut Sunraizal, akibat dari perbuatan para mafia tanah telah membuat pemilik tanah harus keluar dari tanahnya sendiri tanpa pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

"Berbagai cara dilakukan oleh para mafia tanah untuk menguasai tanah milik orang lain," cetusnya.

Untuk itu, kata Sunraizal, Kementerian ATR BPN bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah, mulai dari tingkat pusat sampai ke Provinsi. "Tujuan dari kerjasamya itu adalah agar tidak diserobot atau diambil oleh mafia tanah," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, agar segera mendaftarkan tanahnya ke BPN, dan menguasai tanahnya dengan memberi tanda batas, di tanami dab dibangun.

"Bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertfikat dan bukti pendukung lainnya harusdisimpan dengan baik, jangan sampai jatuh ke tangan orang orang yang tidak berhak karena bisa dipalsukan atau ditransaksikan tanpa sepengetahuan pemilik," imbaunya.

Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, Polisi menangkap dua mafia tanah yang berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: