JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) memusnahkan 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam yang termuat dalam empat kontainer. Laporan Barantan menyatakan langkah tersebut menghindarkan RI dari kerugian sekitar 3,4 trilliun rupiah.

Kepala Barantan, Ali Jamil menuturkan pemusnahan komoditas jahe impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Dia menambahkan pihaknya menemukan kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

"Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita," ungkapnya di Jakarta, Selasa (23/3).

Dia menambahkan jika hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional, maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai 3,4 triliun rupiah.

"Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," ungkap Jamil.

Masih menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan semua ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Jamil menambahkan Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, serta pakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.

Baca Juga: