JAKARTA - Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) menyusun Standard Operational Procedur (SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penyediaan benih bermutu bagi kebutuhan benih untuk mendukung pengembangan Kawasan/ kampung hortikultura.

Direktur Perbenihan Ditjen Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari, mengatakan SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah disusun untuk pertama kalinya guna menjawab kegalauan selama ini.

"Setiap tahun, pemerintah memberikan bantuan benih yang cukup besar ke masyarakat dan petani. Tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih saja ditemukan benih bantuan yang tidak sesuai sebagaimana yang dipersayaratkan, dan menjadi bahan temuan pemeriksa. Melihat hal tersebut, Bersama dengan tim, kami berupaya menjembatani dengan menyusun SOP dan telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Inti, dengan terbitnya SOP ini diharapkan adanya keseragaman dalam prosedur pemeriksaan benih yang dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT). "Selain untuk acuan bagi PBT, SOP ini dapat mengoptimalkan peran Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB). SOP ini menyeragamkan bagaimana prosedur pemeriksaan benih baik dalam provinsi yang sama, maupun luar provinsi antarpulau," papar Inti Pertiwi.

Dia menambahkan, apabila SOP perbenihan dilaksanakan dengan baik, pihaknya dapat memberikan kepastian jika benih yang disampaikan adalah benih yang benar-benar bermutu. "Terbitnya SOP ini, maka PBT akan lebih paham tugasnya, dengan begitu benih bantuan pemerintah khususnya benih hortikultura yang diberikan ke masyarakat atau petani benar-benar layak, sehingga kebutuhan benih bermutu varietas unggul terpenuhi dan komoditas hortikultura produktivitasnya semakin meningkat," lanjut Inti.

SOP perbenihan ini tidak hanya diperuntukkan untuk PBT dan BPSP, tetapi juga untuk berbagai pihak terkait yang menangani perbenihan. "Ada banyak pihak yang diharapkan dapat mengambil manfaat dengan adanya SOP ini. Tidak hanya Direktorat Jenderal Hortikultura saja atau Direktorat Perbenihan, namun untuk pihak yang berkepentingan terhadap perbenihan di antaranya Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian, Kelompok penerima manfaat, dan penyelia benih," imbuh Inti.

Kejelasan Regulasi

Senada Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Lince Saur Friana Sipayung, dalam acara Sosialisasi SOP Benih, pekan lalu, mengatakan SOP ini merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam pemeriksaan benih hortikultura.

"Mekanisme pemeriksaan benih mulai dari waktu, lokasi, petugas, komponen diatur dalam SOP ini termasuk dokumen berita acara dan form-form lainnya, sehingga diharapkan pelaksanaannya sama seluruh Indonesia dan sesuai dengan harapan," kata Lince.

Baca Juga: