Kementan telah melakukan beberapa langkah pengamanan hewan-hewan kurban demi memberikan ketenteraman masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban.

JAKARTA - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan dan kesehatan hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 2017.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menyebutkan Kementan telah melakukan beberapa langkah pengamanan hewan-hewan kurban. Kementan telah mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 20 Juli lalu tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Kurban.

"Kami kirimkan surat itu kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi seluruh Indonesia untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban," ungkapnya, di Jakarta, pada Selasa (15/8).

Memperkuat itu Kementan telah membentuk Tim Pemantauan Hewan Kurban dengan SK Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan jumlah anggota sebanyak 129 orang, terdiri dari dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim akan diturunkan ke lapangan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Kementan memfasilitasi penataan tiga pilot project tempat pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat) melalui anggaran tugas pembantuan APBN Tahun 2017 serta aktif melakukan sosialisasi penyembelihan hewan kurban yang benar sesuai Permentan No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Menurut Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ketenteraman masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan daging kurban bagi yang membutuhkan.

Fadjar meyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam, seperti sehat, tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga.

Ternak Lokal

Terkait dengan pasokan, pada tahun lalu penyembelihan hewan kurban yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal PKH sebanyak 1.019.777 ekor. Itu terdiri dari 279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 650.583 ekor kambing, dan 82.438 ekor domba. Menurut Dirjen I Ketut Diarmita, kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2017 diprediksi akan meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan tahun lalu.

"Untuk mengantisipasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban pada 2017, Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh provinsi di Indonesia," tutur Ketut.

Disampaikan pula, jumlah ternak yang siap untuk ibadah kurban tahun 2017, yaitu sebanyak 1.432.940 ekor, terdiri dari 440.323 ekor sapi, 9.851 ekor kerbau, 755.288 ekor kambing, dan 227.479 ekor domba. "Berdasarkan data tersebut maka estimasi kebutuhan ternak untuk Ibadah Kurban tahun 2017 dapat dijamin seluruhnya terpenuhi dari penyediaan ternak lokal," pungkas Ketut.

Sementara itu, berdasarkan laporan Petugas Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH disebutkan bahwa menjelang hari Raya Kurban 2017, harga ternak di tingkat konsumen mengalami kenaikan yang bervariasi antara 5-30 persen dibandingkan dengan harga pada kondisi normal. Misalnya, harga sapi di Jawa Barat berkisar antara 51.000 rupiah sampai 65.000 rupiah per kg berat hidup, di Jawa Tengah 51.000 rupiah sampai 55.000 rupiah per kg berat hidup dan di Jawa Timur 47.000 rupiah hingga 52.000 rupiah per kg berat hidup. ers/AR-2

Baca Juga: