“Waktu saya dilantik, Presiden bilang, Bu sudah jangan bentuk barang. Sudah bentuk uang saja."

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menegaskan pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya dalam bentuk uang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, saat pelantikan dirinya menjadi Mensos.

"Waktu saya dilantik, Presiden bilang, Bu sudah jangan bentuk barang. Sudah bentuk uang saja," ujar Risma, dalam konferensi pers penyaluran bansos, di Jakarta, Jumat (26/5).

Risma menjelaskan, sejak tahun 2021 pihaknya enggan menyalurkan bansos dalam bentuk barang. Dia memastikan kalau ada bantuan kepada masyarakat dalam bentuk barang, penyaluran tersebut bukan dari Kemensos.

Risma menambahkan, adanya pemeriksaan KPK terkait bansos beras, pihaknya sudah tidak menyalurkan bansos beras bahkan pada tahun 2022. Dalam penyaluran bansos barang, pihaknya hanya memberikan data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui tiap sebulan sekali.

"Kata presiden dalam bentuk uang, bukan barang. Kalau ada barang, itu bukan dari kami. Kita hanya kasih data. Data sesuai dari pengajuan daerah di-update sebulan sekali," terangnya.

Pelibatan APH

Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus memperkuat komitmen dan langkah nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial. Selain mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance) pihaknya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya dalampengawasan penyaluran bansos.

"Kami bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos," terangnya.

Mensos menuturkan, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pihaknya tidak segan menempatkan APH dalam posisi pengawasan pada struktur organisasi Kemensos. Bahkan jabatan Plt. Inspektur Jenderal dipercayakan kepada Dody Sukmono, seorang penyidik senior yang sudah malang melintang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mensos menyebut, pihaknya juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal kementerian. Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Mensos melakukan penataan dan perbaikan sistem dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

Baca Juga: