Maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan akhir-akhir ini menuntut adanya penerapan kebijakan yang ramah anak.
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya untuk mencegah perundungan.
"Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan diantaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/11), menanggapi kasus dugaan perundungan terhadap anak SD Negeri di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung kaki korban diamputasi.
Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK," katanya.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Di tingkat daerah, lanjut Nahar, juga harus dibentuk TPPK)yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Jenguk Korban
Perwakilan KemenPPPA menjenguk siswa SDN di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban perundungan, yang diduga dilakukan oleh teman-teman sekolahnya. "Tim kami telah mengunjungi anak korban yang telah diamputasi kakinya. Tim juga bertemu dengan orang tuanya di rumah sakit," kata Nahar.
Pihaknya menjenguk korban di Rumah Sakit Kanker Dharmais, tempat korban saat ini mendapat perawatan medis.
Nahar menyebut bahwa kasus dugaan perundungan ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, terlapor anak, dan orang tua terlapor anak. "Dan diagendakan pemeriksaan saksi lainnya yang sebelumnya belum memberikan kesaksian," kata Nahar.
Sebelumnya seorang siswa SD berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023 kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya. Saat ini F dirawat di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kakinya.