JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak adanya permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dilayangkan PT Pindad (Persero) terkait impor bahan peledak. Kemenperin membantah pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terkait lamanya bahan peledak pesanan PT Pindad yang tertahan di pelabuhan akibat lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya telah menelusuri permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

Dari hasil penelusuran, tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari Pindad yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada Maret-April 2024. Kemudian, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/ Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Febri menilai, Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak Pindad. "Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/6).

Dia menambahkan, Kemendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. "Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," tegas Febri.

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada Maret-Mei 2024.

Kemenperin, terangnya, menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

Pengaduan Pindad

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan peti kemas lantaran kontainer yang masih menumpuk. Hal ini disampaikan Zulkifli saat menjelaskan keterlambatan dirinya dalam peluncuran Trade Expo Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Jumat (31/5).

"Tadi menerima tamu datang dari Dirut PT Pindad (Abraham Mose). Mengadu karena mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak, enggak bisa keluar dari pelabuhan," ujarnya.

Baca Juga: