JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan konsep circular economy pada produk slag baja. Langkah ini, selain sejalan dengan penerapan industri hijau, juga sebagai upaya memenuhi kebutuhan bahan tambahan bagi industri semen dan kontruksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menyatakan, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, permintaan slag baja pasar luar negeri justru meningkat hingga awal 2021 seiring dengan berjalannya kegiatan kontruksi. "Karena itu, produk ini perlu dimanfaatkan secara optimal, salah satunya bagi penopang aktivitas industri semen dalam memacu pembangunan konstruksi di dalam negeri," ucapnya di Jakarta, Jumat (26/3).

Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Krakatau Semen Indonesia (KSI), perusahaan patungan PT Krakatau Steel Tbk. dan PT Semen Indonesia Tbk., yang mengolah granulated blast furnace slag menjadi ground granulated blast furnace slag (GGBFS) dengan kapasitas produksi sebesar 690.000 ton per tahun.

Pangsa pasar utama dari produk perusahaan BUMN tersebut adalah Singapura, yang mencapai 350 ribu ton per tahun dan mulai merambah ekspor ke beberapa negara lain. "Produk tersebut dimanfaatkan sebagai supplementary cementitious material (SCM) atau material pengganti semen yang ditujukan untuk meningkatkan kekuatan dan durabilitas beton sehingga bisa digunakan untuk kontruksi khusus," ungkap Doddy.

Kemenperin juga mendukung KSI untuk terus meningkatkan pasar dalam negeri. "Saat ini pasar domestik terbesar adalah industri semen dan kontruksi yang memanfaatkan GGBFS sebagai bahan tambahan produksi semen portland slag," imbuhnya.

Redakan Kekhawatiran

Sebelumnya, Kepala BSKJI menyerahkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) kepada KSI. Tujuannya untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan industri di dalam negeri.

Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, salah satu unit kerja di bawah binaan BSKJI Kemenperin turut mengupayakan agar produk slag baja dapat dipasarkan dalam bentuk curah maupun kemasan kantong melalui Sertifikasi Produk SNI.

Baca Juga: