JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran untuk membangun suasana kondusif di media sosial (Medsos) yang kini telah menjadi sarana komunikasi yang dinamis. Meski begitu, ada nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, serta pembinaan profesi yang harus dijunjung tinggi ASN.

Karena itu, untuk memberikan panduan dalam bermedsos, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran No 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.

"Ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam penyebarluaskan informasi melalui media sosial," ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Rabu (23/5).

Delapan hal tersebut, di antaranya ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila dan mempertahankan UUD 1945, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. eko/E-3

Baca Juga: