JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan program pengendalian gratifikasi. Bentuk Konkritnya dari program tersebut adalah dalam bentuk Gratifikasi Online atau GOL KPK.

Menurut Staf Khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bidang Penanganan Anti Korupsi, Rakhmad Setyadi, GOL KPK adalah aplikasi pelaporan gratifikasi. Pengembangan program pengendalian gratifikasi secara online diperlukan, karena salah satu akar masalah dari masih buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon izin dengan oknum petugas pelayanan.

"Jadi masyarakat yang ingin melaporkan gratifikasi terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi GOL. Selanjutnya, pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini," ujar Rakhmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/2).

Rakhmad melanjutkan, laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi GOL nantinya akan diproses KPK. Lamanya proses selama waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh komisi anti rasuah.

"Selain itu, Kemenpan RB juga memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yang diketuai oleh Inspektur Kemenpan RB," ungkapnya.

Dalam unit ini, lanjut Rakhmad, Menpan RB duduk sebagai pengarah. Dan yang jadi pembina adalah Sekretaris Kemenpan RB serta seluruh deputi. Ada pun total anggota unit sebanyak 17 orang yang tersebar di seluruh unit kerja.

"Tugas anggota UPG salah satunya adalah menerima laporan gratifikasi, pemilihan kategori gratifikasi, serta memfasilitasi penerusan laporan ke KPK," katanya.

Selain itu juga, kata dia, UPG bertugas menyampaikan SK Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi. Dan menyimpan bukti penyetoran uang dan penyerahan barang gratifikasi ke KPK, apabila diputuskan menjadi milik negara.

"Anggota UPG juga melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait pengendalian gratifikasi," ujar Rakhmad.

Tugas lainnya dari UPG ini, menurut Rakhmad aadalah menyampaikan laporan pengendalian gratifikasi. UPG juga bertugas melakukan evaluasi atas efektivitas kebijakan dan selalu koordinasi dengan KPK.

"Keberadaan UPG didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB," katanya.

Baca Juga: