“Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia."

MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly merespons wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI.

"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," kata Menkumham Yasonna di sela peresmian kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (14/6).

Ia menjelaskan pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.

Hanya saja, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.

"Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan.

Kendati demikian, pemberian OCI tersebut, tutur Yasonna, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," jelas Yasonna.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.

"Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," ucapnya menekankan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menuturkan sejauh pembahasan masih dilakukan lantaran skema model OCI memerlukan penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, meski terdapat manfaat dan batasan dari skema tersebut.

"OCI merupakan kebijakan untuk warga negara asing yang berasal dari India, hingga memiliki leluhur maupun pasangan dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo di Jakarta, Kamis (13/6).

Cahyo menjelaskan skema model OCI memiliki beberapa manfaat, yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Kantor Registrasi Regional Orang Asing (Foreigners Regional Registration Office/FRRO), serta kesetaraan perlakuan dan hak dengan warga negara India lainnya.

Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia.

Baca Juga: