Menkumham Yasonna L. Laoly mengatakan bahwa Perpes Stranas Bisnis dan HAM tersebut secara tegas mengamanatkan pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia secara lebih menyeluruh, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menkumham Yasonna L. Laoly mengatakan bahwa Perpes Stranas Bisnis dan HAM tersebut secara tegas mengamanatkan pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia secara lebih menyeluruh, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
"Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari Selasa, 26 September 2023, rancangan perpres tersebut telah disahkan dan ditandatangani presiden menjadi Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM," kata Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Yasonna mengatakan bahwa Perpres Stranas Bisnis dan HAM akan menjadi panduan yang riil dan lebih terperinci terhadap langkah yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM di setiap programnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perpres tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen pemerintah terhadap implementasi panduan bisnis dan HAM yang dihimpun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Sebagai kelanjutan dari diluncurkannya perpres tersebut, Kemenkumham saat ini sedang menyusun beberapa peraturan turunan yang di antaranya adalah penyusunan Peraturan Menkumham terkait mekanisme kerja gugus tugas nasional (GTN) dan gugus tugas daerah (GTD) Bisnis dan HAM.
Dijelaskan Yasonna, GTD nantinya bekerja sama melaporkan bisnis dan HAM di wilayahnya ke GTN. Dengan begitu, harap dia, akan terjadi satu jalur komunikasi yang efektif antara GTN dan GTD Bisnis dan HAM.
"GTN dan GTD bisnis dan HAM merupakan bagian tak terpisahkan dari Stranas Bisnis dan HAM. Sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023, GTN dan GTD Bisnis dan HAM, memiliki tugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan bisnis dan HAM di tingkat pusat dan daerah," paparnya.
Yasonna menambahkan bahwa terbitnya Perpres Stranas Bisnis dan HAM ini merupakan awal dari tugas yang akan diemban pemerintah dalam memajukan dan melaksanakan bisnis dan HAM di tanah air.
"Dengan terbitnya Perpres Nomor 60 tentang Stranas Bisnis dan HAM, bukan berarti tugas kita sudah selesai. Sebaliknya, terbitnya perpres ini barulah awal dari sekian banyak tugas yang kita emban dalam konteks pemajuan atau melaksanakan bisnis dan HAM," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan ke depannya pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah karena GTD Bisnis dan HAM akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sesuai dengan perpres, dapat kami sampaikan gubernur-lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotaan GTD BHAM (Bisnis dan HAM)," ucap Dhahana saat menyampaikan laporan kegiatan.