Profil pembangunan HAM akan menyajikan atau menyiapkan data-data informasi berkaitan dengan pembangunan HAM nasional.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengintegrasikan data pembangunan hak asasi manusia (HAM) nasional melalui sistem informasi Profil Pembangunan HAM Indonesia.
"Profil pembangunan HAM itu nantinya menyajikan atau menyiapkan data-data informasi berkaitan dengan pembangunan HAM nasional," kata Direktur Sistem dan Teknologi Informasi HAM Kemenkumham Eko Budianto dalam penjelasan secara daring yang dipantau dari Jakarta, Selasa (1/10).
Eko menjelaskan bahwa pembangunan sistem tersebut berangkat dari data pembangunan hak asasi manusia yang belum tersusun dengan rapi, baik di kementerian dan lembaga tingkat nasional maupun di daerah.
"Kami melihat data-data hak asasi manusia itu masih banyak berserak,' ucapnya.
Mempertimbangkan banyaknya kementerian dan lembaga yang bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia, lanjut Eko, maka Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengampu harus memberi platform terintegrasi mengenai data-data yang dibutuhkan untuk pembangunan HAM.
"Kami punya kewajiban untuk menyusun satu profil yang menggambarkan terkait pembangunan HAM secara nasional di Indonesia," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa nantinya, sistem informasi profil pembangunan HAM akan memuat data-data kaum rentan, disabilitas, dan lain-lain yang berkaitan dengan perlindungan HAM.
Eko mengakui terdapat kompleksitas dalam menyusun profil pembangunan HAM sebab hak asasi manusia mencakup semua aspek, baik ekonomi, sosial, pertahanan, keamanan, maupun politik, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Eko menekankan pentingnya untuk berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Profil ini memang masih di tahap pengerjaan. Kami buat timeline, pengerjaan itu 2024, 2025, sampai tahun 2029 selesai," ucap Eko.
Profil Pembangunan HAM diamanatkan Pasal 33 Perpres Nomor 18 Tahun 2023. Sebagaimana pada huruf (a) disebutkan tentang perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia merupakan salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal HAM.