“Pemilih pemula tidak hanya memiliki hak untuk memberikan suara, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut dengan bijak. Kalian harus menyadari bahwa setiap suara yang diberikan adalah sebuah pernyataan akan harapan dan aspirasi kalian untuk masa depan."
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong partisipasi pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni dengan mewadahi deklarasi pilkada bagi pemilih pemula yang digelar bersamaan pencanangan Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk masa depan Indonesia. Setiap suara pemilih pemula menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa menuju arah kebijakan yang lebih baik.
"Pemilih pemula tidak hanya memiliki hak untuk memberikan suara, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut dengan bijak. Kalian harus menyadari bahwa setiap suara yang diberikan adalah sebuah pernyataan akan harapan dan aspirasi kalian untuk masa depan," ucap Supratman di Gerha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9).
Deklarasi pilkada bagi pemilih pemula dilakukan oleh perwakilan 26 SMA/sederajat yang dikoordinasi komunitas binaan Direktorat Jenderal HAM, yakni Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta HAM (Koppeta HAM). Mereka hadir secara langsung maupun daring.
Di hadapan pemilih pemula tersebut, Menkumham mengajak para pemilih yang berusia 17 hingga 19 tahun itu untuk berpartisipasi aktif pada Pilkada 2024. Tidak luput, ia juga mengimbau pemilih pemula untuk menyalurkan hak suara dengan bijak."Kita butuh generasi muda yang tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga menjadi penjaga harmoni keberagaman dan pejuang demokrasi yang penuh integritas," ujar Supratman.