JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, mengatakan pihaknya membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat melanjutkan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) untuk pemerataan akses telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal itu disebutkan Budi saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin (24/7) membahas percepatan pembangunan infrastruktur BTS.

"Kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung. Jadi akan didampingi. Semua akan dikaji, kontrak-kontrak, dan lain-lainnya," ujar Budi saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Seperti dikutip dari Antara, hingga saat ini, Kemenkominfo masih belum mendapatkan jumlah pasti dari proyek BTS yang belum dikerjakan maka dari itu Budi berpendapat dibutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung.

Konsultasi itu juga menjadi langkah Kemenkominfo agar bisa menyiapkan rencana yang pasti sehingga proyek pembangunan BTS untuk wilayah 3T yang tertunda bisa kembali berjalan.

"Nanti perkembangannya kami laporkan, yang penting ada proses konsultasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita minta pendampingan," katanya.

Untuk kasus hukum yang berjalan terkait pengadaan BTS 4G untuk wilayah 3T, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Infrastruktur Digital

Dia menyatakan hanya akan fokus pada keberlanjutan pembangunan infrastruktur digital berupa BTS 4G di wilayah 3T sehingga dapat memberikan akses telekomunikasi yang merata bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, dalam pelantikan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Senin (17/7), Budi Arie menyatakan komitmennya ingin menyelesaikan proyek BTS untuk wilayah 3T hingga akhir masa jabatannya.

Ia mengatakan akan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan infrastruktur digital yang terbengkalai akibat adanya kasus korupsi.

"Kita akan menjalankan apa perintah Presiden, pokoknya kita akan gerak cepat semua," kata Budi saat ini.

Adapun kasus korupsi yang dimaksud menjerat Menkominfo sebelumnya yaitu Johnny G Plate dan membuatnya didakwa karena merugikan negara hingga 8,032 triliun rupiah untuk pengadaan BTS 4G bagi wilayah 3T.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan siap mendukung proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G yang sedang bermasalah dapat selesai tepat pada waktunya.

"Ke depannya, kami akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain," kata Burhanuddin.

Pertemuan antara keduanya membahas terkait beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoaks, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Menurut Burhanuddin, langkah Kejaksaan mendukung penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta kelanjutan proyek BTS Kominfo.

Burhanuddin menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).

Kejagung dan Kemenkominfo berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Burhanuddin menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital.

Baca Juga: