JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan terkait pemotongan anggaran dana transfer daerah sebesar satu persen untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai 32,8 triliun rupiah hingga akhir 2019.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan dana transfer ke daerah tidak bisa langsung dialokasikan untuk menutupi defisit. Sebab, sudah ada alokasi khusus bagi BPJS Kesehatan untuk membayar PBI daerah melalui APBD.

"Tidak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya. Jadi saya rasa tanpa kita menyebutkan TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) atau apa yang namanya daerah tetap ada keterlibatannya," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan setiap kebutuhan anggaran sudah ada alokasinya sehingga telah tersedia anggaran yang digunakan untuk kebutuhan BPJS Kesehatan tanpa memotong dana transfer daerah.

Prima mencontohkan, dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah pada 2019, ada 35 juta peserta dengan anggaran sekitar 9,6 triliun rupiah, lalu untuk 2020 menjadi 17,6 triliun rupiah karena diambil dari APBD secara langsung. "Walaupun kita tidak pakai berapa persen, berapa persen sebenarnya ada porsi daerah," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, peran pemerintah daerah sudah ada melalui PBI tersebut dan juga telah terlibat dalam menangani defisit BPJS Kesehatan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). "Sebenarnya kalau ini jalurnya kan mulai pajak rokok dan juga DBH CHT. Ya dua jalur itu," ujarnya.

Ikut Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja pembahasan dana transfer daerah dan dana desa mengusulkan kepada Kemenkeu untuk memotong dana transfer daerah sebesar 1 persen untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. "Bisa tidak agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan, ini bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1 persen untuk BPJS Kesehatan," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah saat Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran (RAPBN) 2020 menyepakati untuk pengalokasian dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar 34 persen dari total belanja negara yang mencapai 2.528,8 triliun rupiah, yaitu 858,8 triliun rupiah.

Dari total dana transfer ke daerah dan desa tersebut, alokasi transfer ke daerah sebesar 786,8 triliun rupiah dan 72 triliun rupiah untuk dana desa.

Ant/E-10

Baca Juga: