JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah atau dana cadangan penjaminan sebesar 635 miliar rupiah.
"Masih terdapat kekurangan sebesar 635 miliar rupiah. Karena itu, dalam kesempatan ini, kami mohon persetujuan DPR Komisi XI untuk kiranya bisa memberikan persetujuan tambahan anggaran," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/7).
Suminto menjelaskan tambahan anggaran itu diperlukan untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai dengan model yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sehingga jumlahnya mencukupi ketika terjadi klaim.
"Kami sampaikan bahwa ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan Pemerintah, bukan untuk proyek baru," ujar dia.
Dana cadangan penjaminan telah disiapkan oleh Pemerintah sejak 2013, dengan total dana per April 2024 mencapai 12,21 triliun rupiah.
Dana itu terdiri dari rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah untuk cadangan penjaminan infrastruktur sebesar 5,99 triliun rupiah dan cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 5,81 triliun rupiah. Kemudian, rekening dana jaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai 407 miliar rupiah.
Saldo Utuh
Hingga sejauh ini, belum pernah terjadi klaim atas penjaminan pemerintah, sehingga akumulasi saldo 12,21 triliun rupiah masih dalam kondisi utuh.
Namun, menurut Suminto, nilai outstanding penjaminan aktif terbilang besar. Outstanding penjaminan infrastruktur telah mencapai 364,8 triliun rupiah yang mencakup sejumlah proyek besar, termasuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digarap oleh PT PLN (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).
Adapun outstanding penjaminan program PEN mencapai 29,8 triliun rupiah, di antaranya untuk kredit modal kerja UMKM senilai 14,9 triliun rupiah, korporasi 3,3 triliun rupiah, dan BUMN sebesar 1,6 triliun rupiah.