Partisipasi seluruh pihak terkait terbukti berhasil menyukseskan program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mendistribusikan secara bertahap alokasi vaksin Sinovac untuk program vaksinasi booster atau dosis penguat ke seluruh daerah sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini, vaksin Sinovac untuk booster sudah mulai kami distribusikan secara bertahap di daerah," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (26/4).

Nadia mengatakan alokasi vaksin Sinovac booster disesuaikan dengan persediaan seluruh kebutuhan vaksin yang ada di fasilitas produksi PT Bio Farma total 5 hingga 7 juta dosis. Alokasinya ke seluruh daerah tergantung dengan kebutuhan peserta di sana.

Sebelumnya, MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan MA tentang vaksin Covid-19 mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam. Vaksin Sinovac merupakan salah satu jenis vaksin di Indonesia yang telah memiliki fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Hingga saat ini, pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Kemenkes memprioritaskan alokasi vaksin Sinovac diberikan untuk program vaksinasi Covid-19 khusus anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis kedua usia 12 tahun ke atas.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.

Ia mengatakan pemanfaatan vaksin Sinovac untuk booster dipastikan mengurangi alokasi untuk kebutuhan vaksinasi anak. "Pasti alokasi akan berkurang, tapi kita bisa mengupayakan pemenuhan tambahan melalui COVAX atau bilateral lainnya," kata Nadia.

Makin Membaik

Kondisi penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah makin membaik. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi aktif seluruh pihak yang telah menyukseskan program vaksinasi di seluruh wilayah dapat berjalan lancar. Tujuan vaksinasi untuk keselamatan warga dan itu menjadi prioritas.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan program vaksinasi ini, di mana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, di Jakarta, Selasa (26/4).

Safrizal mengingatkan imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H sehingga pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu setelah Hari Raya Idul Fitri tidak terulang.

Menurut dia, kondisi penanganan Covid-19 saat ini makin membaik yang ada di luar Jawa dan Bali. Jumlah daerah pada level 1 untuk di luar Jawa dan Bali sudah meningkat hingga 131 daerah.

Menurut Safrizal, menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa dan Bali menunjukkan tren menurun. Namun, seperti halnya pada pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang sudah diperpanjang minggu lalu, PPKM luar Jawa dan Bali juga dievaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku mulai 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: