JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal aduan seputar kendala pelayanan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani pemulihan kesehatan secara isolasi mandiri di nomor 081110500567.

"Masih banyak yang menanyakan telemedisin tidak mendapat pesan WhatsApp, tidak terdaftar di paket isoman, obatnya belum dikirim dan sebagainya. Kami sudah membuka satu kanal pengaduan lagi yaitu WhatsApp Kemenkes," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pada konferensi pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Kemenkes, di Jakarta, Selasa (22/2).

Setiaji mengatakan kanal aduan dengan ciri centang biru di bagian akhir nomor itu merupakan fasilitas resmi yang disediakan Kemenkes.

Panduan penggunaan layanan tersebut dapat dimulai dengan mengirim pesan singkat seperti "Halo, Hai" dan sebagainya untuk memperoleh balasan dari operator berisi pesan "selamat datang di WhatsApp resmi Kemenkes RI", kemudian klik menu utama.

"Nanti akan ada menu untuk melakukan layanan pengaduan mulai dari data vaksinasi, sertifikat vaksin, aplikasi PeduliLindungi, QR code (kode batang) dan yang yang terbaru adalah telemedisin isoman," kata Setiaji.

Ia menjelaskan masyarakat yang mengalami kendala dalam proses layanan isoman seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar, keterlambatan pengiriman obat antivirus dan lain sebagainya dapat memperoleh solusi melalui kanal tersebut.

"Ini merupakan fitur baru yang diharapkan bisa membantu percepatan untuk pelayanan telemedisin bagi yang belum mendapatkan atau bisa juga ke kanal pengaduan resmi lainnya seperti email dan call center," katanya.

Tes Kedua PCR
Selain itu, tambah Setiaji, Kemenkes menghapus ketentuan tes kedua PCR atau exit test untuk mengubah indikator warna di aplikasi Peduli Lindungi bagi pasien Covid-19 yang kesehatannya telah pulih.

"Banyak aduan masyarakat terkait status warna di Peduli Lindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR pertama menunjukkan hasil negatif," kata Setiaji.

Dia menjelaskan situasi itu terjadi sebab dalam ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Kemenkes Nomor HK 02.01/KEMENKES/18/2022 mengharuskan adanya tes kedua bagi pasien untuk mengubah indikator warna menjadi hijau (pulih) di aplikasi Peduli Lindungi.

Tes kedua tersebut dilakukan per H+5 dan H+6 sejak menyelesaikan masa isolasi di fasilitas rumah sakit, tempat tinggal, maupun isolasi terpusat. Untuk itu Kemenkes mulai Selasa, pukul 23.59 WIB menghapus ketentuan tes kedua bagi pasien yang telah dinyatakan pulih berdasarkan hasil tes PCR di H+5 isolasi.

"Mulai malam ini untuk tes kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya harus negatif sehingga otomatis status Pedui Lindungi jadi hijau," katanya.

Jika tidak melakukan tes kedua PCR pada H+5 sampai dengan H+10, kata Setiaji, maka pasien perlu lebih bersabar menunggu perubahan secara otomatis status di Peduli Lindungi menjadi hijau di H+10.

"Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di hari keenam sampai hari kesepuluh, indikator akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan PCR," katanya.

Setiaji menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes antigen. "Untuk melakukan exit test harus PCR. Bagi pengguna Antigen untuk exit test di Peduli Lindingi harus gunakan PCR karena sebagai gold standar. Kalau tidak melakukan PCR tunggu sampai H+10," katanya.

Baca Juga: