JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan kompetensi para pemeriksa kapal asing.

Direktur KPLP, Ahmad mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta menyamakan pemahaman dengan para stakeholder khususnya dalam rangka persiapan pelaksanaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) yang merupakan salah satu bagian dari upaya kongkrit untuk mempertahankan status white list Indonesia di tahun-tahun mendatang.

"Peran, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sangatlah mulia, bukan hanya demi kepentingan instansi semata tapi lebih luas lagi, demi kepentingan Negara kita tercinta Indonesia. Dan ini merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan status White List Indonesia dalam Tokyo MoU," kata Ahmad saat membuka Seminar Periodik Port State Control (PSC) dalam rangka Concentrated Inspection Campaign (CIC) di Jakarta, Kamis (3/6).

Dia juga mengungkapkan permasalahan Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim pada 10 tahun terakhir ini telah menjelma menjadi topik yang sering dibicarakan atau didiskusikan oleh banyak orang, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.

"Begitu pentingnya hal ini sehingga organisasi maritim internasional atau Internazional Maritime Organization (IMO) memandang perlu untuk menyusun dan kemudian memberlakukan suatu ketentuan yang terkait dengan Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim secara internasional," kata Ahmad.

Ahmad menilai komitmen, kerjasama dan kesamaan cara pandang semua pihak terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran menjadi syarat utama dalam menciptakan kondisi yang nyaman bagi operasional Kapal.

"Besar harapan saya, pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi suatu momentum untuk meningkatkan upaya bersama menciptakan kondisi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Perlindungan Maritim yang lebih baik," tutup Ahmad.

Sebagai informasi, setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya satu kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke Kapal untuk memberitahukan Nakhoda Negara lain bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal.

Untuk itu diharapkan pengawasan Kapal Asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC dapat memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Baca Juga: