JAKARTA - Kementrian Perhubungan segera menetapkan alur pelayaran Pelabuhan Nunukan. Sebab, pelabuhan pengumpul yang terletak di Kabupaten Nunukan itu merupakan daerah lintas batas antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Kenavigasian yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Hendri Amir menjelaskan pelabuhan yang disebut juga Pelabuhan Tunon Taka atau artinya "Pelabuhan Kita" ini selain digunakan untuk bongkar muat barang, peti kemas dan terminal penumpang domestik, juga diperuntukan sebagai pelabuhan lintas dengan Kota Tawau, Malaysia. Sering kali, pelabuhan ini menjadi transit pekerja Indonesia yang hendak bekerja ke Malaysia atau yang pulang dari Malaysia.
"Dari ramainya kegiatan di Pelabuhan Nunukan tersebut, maka penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur pelayaran dalam melakukan olah gerak di Pelabuhan Nunukan demi mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan program Tol Laut yang menjadi andalan masyarakat di Kabupaten Nunukan," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
"Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di Provinsi Kalimantan Utara," katanya.
Adapun Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Nunukan dilakukan oleh Tim Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dengan lokasi survey di perairan sekitar Pelabuhan Nunukan.
Berdasarkan hasil survey diperoleh hasil yang menunjukan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.
Adapun FGD Penetapan Alur Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Nunukan dengan menghadirkan Narasumber antara lain dari Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian, dan Pushidrosal serta dihadiri perwakilan instansi Pemerintah dan stakeholder terkait.