JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang menjelang libur panjang akhir pekan ini. Langkah itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah korban positif Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pada 9 Februari lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

"Menindaklajuti hal tersebut, kami telah menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Dalam SE Satgas itu, tambahnya, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/ rapid test antigen/ GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Cegah Penularan

Dijelaskan Adita, adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," katanya.

Adita meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: