JAKARTA - Untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal tol laut di wilayah Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan optimalisasi dengan menambah dua rute trayek Tol Laut dari semula 32 menjadi 34.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur, diperlukan pelayaran yang berkesinambungan tetap dan teratur melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia.

"Perubahan pertama jaringan trayek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Tahun Anggaran 2022 terdapat pada trayek T-11, T-19, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26 (perubahan pelabuhan pangkal dan penambahan pelabuhan singgah) dan penambahan trayek T-30," kata Arif di Jakarta, Kamis (6/1).

Dia mengungkapkan perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP - DJPL 8 Tahun 2022. Rute baru trayek T30 Tol Laut ini akan melayani rute Tanjung Perak - Kaimana - Tanjung Perak sehingga alur logistik di daerah yang berada di wilayah Papua Barat tersebut terhubung langsung dengan Pulau Jawa.

"Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123 x 8 meter dapat menampung kapal dengan kapasitas standar sampai dengan 14.000 DWT dan kedalaman -8 mLWS," ujar Arif.

Dia juga menjelaskan dengan hadirnya Tol Laut di Pelabuhan Kaimana sebagai salah satu bukti bahwa negara hadir untuk melancarkan distribusi logistik di wilayah Timur Indonesia. Sebelumnya, rute tol laut menuju Pelabuhan Kaimana sudah dilayani oleh trayek T27 yang melayani rute Merauke - Dobo - Elat - Tual - Kaimana - Biak - Serui - Nabire - Elat - Merauke.

"Tol Laut diharapkan dapat membantu kelancaran pasokan distribusi di daerah tersebut serta mendorong perekonomian warga sekitar dalam rangka optimalisasi muatan balik nantinya," jelasnya.

Menurur Arif, pengoperasian kapal pada trayek Tol Laut ini dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini mulai berlaku sejak 1 Januari-31 Desember 2022," tutupnya.

Baca Juga: