JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Bagian Umum dan Perlengkapan telah melaksanakan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan BAST tersebut dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Erwin Terwo di Kantor Kementerian Perhubungan.

Dalam sambutannya, Lollan mengatakan bahwa saat ini telah dilaksanakan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 pelabuhan yaitu Pelabuhan Galesong/Takalar, Pelabuhan Jeneponto, Pelabuhan Bantaeng/Bonthain, Pelabuhan Siwa/Bangsalae, Pelabuhan Malili, Pelabuhan Maccini Baji, Pelabuhan Awerange, Pelabihan Pattiro Bajo dan Pelabuhan Jampea.

"Saya berharap dengan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan dapat semakin mengoptimalkan pembangunan nasional dan peningkatan efisiensi pelayanan publik yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat," ujar Lollan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, Lollan mengatakan pengembangan pelabuhan pengumpan secara optimal tentunya akan berdampak baik pada distribusi barang dan pengembangan ekonomi di daerah sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat segera terwujud.

Lollan juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh masyarakat.

"Oleh karena itu, saya juga berharap agar penyerahan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di Provinsi Sulawesi Selatan," tutup Lollan.

Diketahui bersama bahwa, untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 (sembilan) pelabuhan tersebut, maka disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal BAST ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Adapun dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilaksanakan oleh Pemprov Sulawesi Selatan serta untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga: