JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat perjalanan orang di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Langkah tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan "Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat," kata Adita di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia menambahkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR(H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dikatakan Adita, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Baca Juga: