JAKARTA - Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menyiapkan aturan petunjuk teknis dan pelaksana kegiatan inspeksi kelaikan kontainer/ peti kemas serta verifikasi berat kotor peti kemas atau verification gross mass (VGM).

Ketua Umum AKKMI, Capt. Sato M Bisri mengatakan juknis dan juklak inspeksi kontainer merupakan aturan turunan pasca Permenhub No:53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang terbit pada 7 Juni 2018.

"Supaya tidak simpang siur implementasinya, beleid itu perlu juklak dan juknisnya (petunjuk pelaksana dan tehnis). Selain itu Kemenhub supaya lebih intensif menyosialisasikan PM 53/2018 sebelum implementasi pada awal 2019," kata Sato di Jakarta, Kamis (27/9).

Mantan Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Priok itu menegaskan juklak dan juknis diperlukan agar semua unsur yang terlibat beleid itu memahami dengan tetap mengacu aturan Internasional.

mza/E-10

Baca Juga: