JAKARTA - Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 merupakan sebuah capaian yang membanggakan, akan tetapi prestasi tersebut harus segera ditindaklanjuti rekomendasi dengan langkah-langkah yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh para anggota DPR-RI saat Rapat Kerja Pembahasan Tindak Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019 dengan Komisi V. Menanggapai hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3 persen.

"WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang. Walaupun demikian masih terdapat rekomendasi - rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan," kata Budi di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan pihaknya telah mengklasifikasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi 4 (empat) kategori yaitu Tindak lanjut telah SESUAI, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; Tindak lanjut BELUM SESUAI, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi; Rekomendasi BELUM DITINDAKLANJUTI, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan Rekomendasi TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI (TDTL), yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

"Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat sembilan rekomendasi yang diusulkan menuju status SESUAI dengan dua kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai 94,41 miliar rupiah dan 416 ribu dollar AS. Kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai 905 juta rupiah. Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada pekan ketiga Juli 2020," kata Budi.

Lakukan Koordinasi

Budi mengatakan bahwa secara konsisten dan berkelanjutan telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, antara lain melalui: Penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil Pemutakhiran Tindak Lanjut; Pemantauan Tindak Lanjut ke UPT di daerah; Pembahasan/ Intensifikasi Tindak Lanjut dengan Entitas Eselon I; dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Bersama BPK RI pada setiap Semester.

"Kami akan berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK dan kami akan jadikan rekomendasi tersebut menjadi masukan agar pengelolaan yang kami lakukan semakin baik lagi kedepannya," tutupnya.mza/E-10

Baca Juga: