Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemerataan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya agar siswa bisa memperoleh keadilan dalam akses pendidikan.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemerataan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya agar siswa bisa memperoleh keadilan dalam akses pendidikan.

Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengatakan, salah satu fokusnya saat ini dalam PPDB adalah pada jalur zonasi. Dia menegaskan zonasi tak cuma untuk siswa berprestasi yang berdomisili di sekitar sekolah.

"Bahwa dalam sistem zonasi yang berhak untuk masuk ke dalam sekolah-sekolah di daerah tertentu tidak lagi mereka yang hanya memiliki prestasi yang tinggi," ujar Hasbi, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, secara daring, Kamis (20/6).

Dia menerangkan, semua siswa yang berada dalam zona yang sama dengan sekolah atau siswa yang tinggal dalam radius dekat sekolah berhak dalam jalur zonasi. Dengan demikian, akses diberikan secara berkeadilan.

"Sehingga di sini kita akan melihat bahwa di dalam sekolah yang bersangkutan akan tercipta heterogenitas peserta didik," katanya.

Hasbi menyatakan, pihaknya juga memberikan keberpihakan kepada peserta didik yang berasal dari status ekonomi yang kurang beruntung. Serta diberikan pula keberpihakan terhadap peserta didik yang memiliki disabilitas.

Dia menambahkab, PPDB juga mengakomodir peserta didik dengan orang tua berstatus pindah tugas. Selain itu, ada juga kuota peserta didik kita yang memiliki prestasi-prestasi yang tertentu.

"Inilah bagaimana kemudian PPDB itu dapat membuka akses kepada pendidikan yang lebih berkalidan dan merata," jelasnya.

Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Aida Ratna Zulaiha, menilai, sistem PPDB saat ini sudah sangat bagus untuk pemerataan akses pendidikan. Meski demikian, masih ada catatan salah satunya terkait oknum dalam menyiasati sistem yang ada.

"Nah itu harus diawasi juga pergerakan-pergerakan oknum yang melakukan itu. Kemudian dilakukan penegakan atau sanksi tadi. Itu harus dilakukan dan dipublikasikan. Supaya menimbulkan efek jera," tuturnya.

Baca Juga: