Salah satunya Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada salah seorang publik figur.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menindaklanjuti kampus-kampus tidak berizin. Salah satunya Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada salah seorang publik figur.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Minggu (6/10).
Haris menerangkan, piyaknya telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Dia menambahkan, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IVterkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," jelasnya.
Haris mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Begitu juga bagi perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.
Dia mengajak masyarakat untuk mencermati informasi baik mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti. Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
"Masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh," ucapnya.
Haris menekankan, UU 12/2012 juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. ruf/S-2