JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmen untuk mencegah perundungan dan kekerasan di sekolah.

"Kami berkomitmen untuk mengurangi segala bentuk kekerasan, meliputi upaya mengakhiri pelecehan, eksploitasi, perdagangan manusia, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan komitmen itu juga ditegaskan dalam forum International Symposium on "Violence in Schools: Knowledge, Policies, and Practices" diselenggarakan Conseil Superieur de l'Education, de la Formation et de la Recherche Scientifique (CSEFRS) di Maroko, pada 1-2 November 2023.

Ia mengatakan penghapusan kekerasan di sekolah sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia berkelanjutan, yaitu mendorong lingkungan masyarakat yang aman dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses yang adil bagi semua, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Dia menjelaskan berbagai hal telah dilakukan Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Dari sisi regulasi, kata dia, telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Sejak diluncurkan pada Agustus lalu, Permendikbudristek PPKSP telah mendorong sekolah-sekolah di Indonesia untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

"Kami menargetkan seluruh sekolah sudah membentuk TPPK di Bulan Februari 2024 mendatang atau tepat enam bulan setelah regulasi tersebut diluncurkan," ujarnya.

Kemendikbudristek juga mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup perguruan tinggi, yaitu melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 didasari atas komitmen dan harapan untuk melindungi seluruh civitas akademika dari segala bentuk tindak kekerasan seksual.

Dia mengatakan kekerasan seksual salah satu isu prioritas yang harus ditangani dalam bidang pendidikan, selain perundungan dan intoleransi. Salah satu pencegahan dengan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

"Salah satu mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keharusan bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satgas PPKS. Pada Bulan Februari lalu, seluruh perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia sudah membentuk Satgas PPKS diikuti oleh perguruan tinggi swasta," katanya. Ant

Baca Juga: