Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pihak terkait untuk mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Adapun saat ini terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pihak terkait untuk mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Adapun saat ini terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024.
"Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Nunuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah. Hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Dia menambahkan, sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sedangkan, sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG.
"Mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah," tambahnya.
Nunuk memastikan, pihaknya akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dia juga mendorong satuan pendidikan memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Satuan pendidikan juga mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
"Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan)," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemenuhan hak dasar tenaga guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dari prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.
"Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara," ucapnya. ruf/S-2