Kemendikbudristek terus memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan dengan penguatan anti korupsi penyelenggara negara yang berintegritas.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

"Besar harapan saya agar para pejabat Eselon 1 di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil banyak pelajaran dari kegiatan ini untuk selanjutnya disebarkan dan diterapkan di satuan kerja Ibu dan Bapak masing-masing," ujar Nadiem, dalam Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (21/6).

Nadiem mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan edukasi antikorupsi secara rutin untuk kalangan internal dan para pemangku kepentingan dunia pendidikan. Program kampanye yang dilakukan salah satunya adalah Internalisasi Anti Korupsi untuk seluruh pegawai Kementerian seperti Saya Keluarga Anti Korupsi untuk anggota Dharma Wanita Persatuan dan Kampanye Anti Fraud untuk seluruh satuan kerja Kemendikbudristek, serta Tunas Integritas yang menyasar bagi para CPNS.

Nadiem menerangkan, salah satu terobosan besar yang telah dilakukan Kemendikbudristek adalah melakukan perubahan pada mekanisme Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Kemudian, kata Nadiem, pihaknya juga mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai platform yang membantu kepala sekolah dalam pembelanjaan dan pelaporan dana BOS secara lebih aman dan akuntabel.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menerangkan PAKU Integritas telah diselenggarakan sejak tahun 2021. Pada tahun 2021 dan 2022 terdapat 181 orang penyelenggara negara yang hadir dalam rangkaian kegiatan.

KPK melakukan mitigasi salah satunya kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 79,9.

Baca Juga: