Mendanai 14.631 proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 11.980 proposal penelitian dan 2.651 proposal pengabdian kepada masyarakat.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mendanai 14.631 proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 11.980 proposal penelitian dan 2.651 proposal pengabdian kepada masyarakat.

"Jumlah proposal tersebut belum termasuk proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai pada tahap kedua dengan mekanisme melalui tahapan bimbingan teknis perbaikan proposal sebelum diseleksi kembali," ujar Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemendikbudristek, M. Faiz, dalam acara Penandatanagan Kontrak Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat, di Jakarta, Rabu (12/6).

Dia menjelaskan, jumlah proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun ini meningkat pesat. Jumlah proposal riset yang didanai tercatat 8.343 proposal dengan perincian 6.441 proposal penelitian dan 1902 proposal pengabdian kepada masyarakat.

Faiz menambahkan, setidaknya setengah dari jumlah perguruan tinggi di Indonesia berpartisipasi dalam program ini. Sedangkan untuk partisipasi dosen, setidaknya sepertiga dosen di Indonesia berpartisipasi dalam pengajuan proposal. "Jumlah proposal riset yang akan didanai tahun ini hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2023," jelasnya.

Dia meminta, penerima pendanaan untuk senantiasa menjaga kualitas riset dan luarannya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan di proposal.

Selain itu, kampus-kampus dengan klaster mandiri berperan aktif melakukan monitoring dan pendampingan dalam program riset dan pengabdian kepada masyarakat.

"Kita harus memastikan kualitas riset harus sesuai dengan proposal yang diajukan. Apabila hasil yang dijanjikan tidak sesuai berarti kita berhutang terhadap dana yang diberikan oleh negara," ucapnya.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Luthfi Ilham Ramdhani menjelaskan perubahan tahapan pencairan dana program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024 dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, pencairan dana riset dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam dua termin. "Pada termin I akan dilakukan pencairan dana sebesar 80 persen, sedangkan untuk termin II dilakukan pencairan dana sebesar 20 persen," katanya. ruf/S-2

Baca Juga: