Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Langkah ini dilakukan untuk perbaikan tata kelola di UNS.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Langkah ini dilakukan untuk perbaikan tata kelola di UNS.
"MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (4/4).
Nizam mengatakan, berdasarkan hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek, ditemukan sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini yang tidak selaras. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," ujar Nizam.
Pemilihan Rektor
Dia menambahkan, karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Sebelumnya, Dr. Sajidan terpilih menjadi rektor UNS periode 2023-2028.
Nizam menyebut, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
Wakil Ketua MWA UNS mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu. Pihaknya masih akan merumuskan kontruksi terkait keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya. "Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," katanya.
Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Edy Suandi Hamid, menilai pembatalan pilrek di Indonesia merupakan sesuatu yang tak lazim. Dia meyakini ada kesalahan dalam proses pemilihan rektor UNS.
Dia menyebut sebetulnya pilrek dapat dihentikan sebelum mencapai hasil penghitungan suara. Terlebih, bila memang sudah diketahui ada ketentuan yang menyalahi aturan.
"Seharusnya dalam proses pemilihan sudah dibatalkan, bukan setelah terpilih dan jelang dilantik," ucapnya.