Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengaku ada usulan dua wagub dalam rapat pembentukan tata tertib. Namun, usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa jumlah wakil gubernur (wagub) untuk semua wilayah di Indonesia sama, hanya satu orang. Aturan ini pun berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

"Jumlah wagub untuk seluruh Indonesia sama, satu orang, sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Rabu (11/9/).

Akmal menyampaikan, aturan yang mensyaratkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berpasangan tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Untuk Provinsi DKI Jakarta ada kekhususan berupa undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 10 undang-undang nomor 29 tahun 2007 menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.

Wacana wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang yang dimunculkan sejumlah DPRD DKI tidak bisa direalisasikan karena bertentangan dengan aturan itu. "Kami tidak bisa melarang orang berwacana, tapi isi wacananya tidak akan terealisasi jika tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya," kata Akmal.

Wacana 2 Wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno belum juga terpilih. Alih-alih malah wacana dua orang pendamping Anies Baswedan kian masif. Hal itu disetujui oleh Partai Gerindra, namun secara tegas ditolak oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku, ada usulan tersebut dalam rapat pembahasan tata tertib. Namun, usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib atau tatib.

Pantas mengatakan, usulan itu muncul karena Jakarta pernah memiliki empat wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu, munculnya usulan tersebut karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, UU Daerah Khusus Ibu Kota yang menjadi acuan dalam usulan ini bersifat lex specialis dari UU No 29/2007, lex generalis dari UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif, menyatakan, partainya setuju bila wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang. Kendati demikian, ungkap politisi Partai Gerindra itu, DPRD tak bisa membahas usulan ini karena berkaitan dengan UU dan bukan domain DPRD merevisi UU.

Tetapi, dia menyebut usulan ini perlu dipertimbangkan dengan revisi UU Nomor 29 tahun 2007. Usulan ini juga tak bisa dibahas dalam pembahasan tatib DPRD. "Enggak bisa, bukan domainnya. Domainnya ngatur itu pusat, DPR RI," jelasnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahamad Yani mengatakan, sejauh ini tak ada aturan yang mengatur wagub DKI lebih dari satu orang. Dia mengimbau agar pemilihan wagub tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

"Engggak.. enggak ini sesuai dengan aturan wagub itu adalah dua orang calonnya," kata Yani. Yani tetap keberatan dengan wacana ini. Pihaknya mengingkan agar wagub tetap di isi oleh satu orang saja. "Oo enggak. Ini artinya bahwa wagub itu penting. Kalau dulu banyak sekarangkan harus ada wagubnya (satu orang). Di dalam aturan itu wagub itu hanya satu orang," tegas dia. pin/P-6

Baca Juga: