Pada 2023 ini akan ada 170 penjabat kepala daerah yang dilantik. Pengusulan nama-nama Pj kepala daerah tingkat provinsi dilakukan DPRD Provinsi, sedangkan Pj kepala daerah tingkat kabupaten/kota diusulkan DPRD kabupaten/kota.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan nama-nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan menggantikan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023, akan diusulkan DPRD setempat.
"Ini yang Pj Gubernur yang sudah mau selesai, daftar-nya sudah mau dibuat, sudah disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota, provinsi, di seluruh Indonesia. Jadi usulan nama dari mereka," ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo usai mendampingi kegiatan Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7).
Wempi mengatakan usai nama-nama diserahkan DPRD, akan ada mekanisme pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA) oleh internal Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait, sebelum nama-nama diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik.
"Nanti setelah diusulkan ada pra-TPA, kemudian diusulkan ke Pak Presiden. Pak Presiden akan bahas siapa yang layak, yang tidak memiliki catatan lain, untuk bisa menjalankan tugas pemerintahan dan diharapkan para Pj bisa tegak lurus apalagi menjelang pemilu di 2024," tutur dia.
Dia mengatakan pada tahun 2023 ini akan ada 170 Pj kepala daerah yang dilantik. Pengusulan nama-nama Pj kepala daerah tingkat provinsi dilakukan DPRD Provinsi, sedangkan nama-nama Pj kepala daerah tingkat kabupaten/kota diusulkan DPRD kabupaten/kota. "Pengusulan minimal dua nama lah," kata dia.
Isi Kekosongan
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengisi kekosongan kepala daerah pada akhir 2023 sebagai penjabat (Pj) Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh DPRD merupakan nama yang diaspirasikan kelompok-kelompok masyarakat ke lembaga legislatif.
Maka, kata dia, kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat bisa mengaspirasikan nama kandidat yang mereka inginkan untuk diusulkan sebagai Pj Bupati.
Namun, Rudy menjelaskan bahwa ada sejumlah ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri RI mengenai figur yang bisa diusulkan sebagai Pj Bupati.
"Kelompok mana pun apabila ada usulan nama kandidat yang kira-kira cocok untuk menduduki sebagai calon PJ Bupati Bogor, tapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kemendagri kami akan usulkan," terang Rudy di Bogor, kemarin.
Ia berharap, sosok yang ditunjuk oleh Kemendagri RI menjadi Pj Bupati Bogor nantinya memiliki rasa cinta mendalam terhadap Bumi Tegar Beriman. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, siapapun yang ditunjuk mudah mudahan yang ditunjuk pun sama-sama orang yang punya semangat rasa cinta rasa sayang terhadap Kabupaten Bogor," ujarnya.
Terlebih, kata Rudy, Pj Bupati Bogor akan bekerja selama sekitar 1 tahun 4 bulan sampai dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Bogor definitif periode 2025-2030.
Sementara itu, DPRD Nusa Tenggara Barat sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur NTB. "Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kami terima," kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Selasa. "Jadi pada 9 Agustus 2023 surat rekomendasi sudah harus terkirim ke Kemendagri," ujarnya.
Diketahui jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan wakilnya Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir pada 19 September 2023.