JAKARTA - Masa penjabatan Heru Budi Hartono selaku Gubernur Jakarta yang telah habis, akhirnya diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian Heru akan kembali memimpin Jakarta untuk setahun ke depan.

"Saya sudah menerima surat keterangan perpanjangan jabatan," tandas Heru usai bertemu Mendagri, di Jakarta Pusat, Senin (16/10). Heru menyebut mendapatkan pesan agar bekerja dengan baik dalam masa perpanjangan sebagai Pj Gubernur Jakarta. "Saya diminta bekerja lebih baik lagi," jelas Heru.

Heru tiba di Kemendagri mengenakan pakaian dinas coklat menuju ruang pertemuan untuk menerima surat keputusan perpanjangan penjabatan gubernur. Heru keluar dari Gedung A bersama Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, tak berapa lama kemudian.

Heru belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait perpanjangan jabatannya. Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jakarta Senin, 17 Oktober 2022 di Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan hanya satu tahun. Namun, penjabatan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono mengutarakan banyak kritik disampaikan kepadanya selama setahun memimpin Jakarta. Namun, dia menganggapnya kritik tersebut sebagai bahan perbaikan kinerja. "Kritikan atas kinerja selama satu tahun memimpin Jakarta merupakan saran positif untuk membangun Ibu Kota agar lebih baik lagi," ujar Heru, Minggu (15/10).

Menurutnya, kalau ada orang yang mengkritik berarti memperhatikan. Orang tersebut dianggap membantunya untuk membangun Jakarta. Heru menyebut, selama menjabat sebagai PJ Gubernur Jakarta, ditugaskan untuk menyelesaikan masalah banjir, tata ruang, dan kemacetan. Namun, terkait kemacetan Jakarta belum maksimal hasilnya karena setiap tahun pertumbuhan kendaraan di Ibu Kota cukup tinggi.

Penyelesaian macet tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pemerintah pusat sudah berbuat, Pemda sudah berbuat, tapi memang masih macaet," jelas Heru. Kemudian, Heru menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri soal lanjut atau tidaknya menjadi Pj Gubernur.

Baca Juga: