Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Dalam aturan presiden itu, pendanaan selain dari APBN juga dari anggaran daerah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, rencananya Menteri Dalam Negeri bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Mengenai penganggarannya diatur dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk mengupas itu, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief Mulya Edie.


Perpres Nomor 87 tentang Pendidikan Karakter menyebutkan bahwa daerah harus menyiapkan anggaran juga. Nah, ada tindak lanjut dari Kemendagri?


Ada Permendagrinya nanti, akan ada aturan turunannya nanti.


Rancangan Permendagri sudah dibuat?


Kan baru turun. Kami akan koordinasikan dengan cepat. Karena itu kan amanat Presiden dan amanat program nasional. Tentunya akan dikoordinasikan dengan yang terkait untuk mengawal.


Boleh tahu nanti poin apa saja yang diatur?


Ini kan pendidikan karakter. Kalau di Perpresnya sudah jelas bentuknya ke arah mana. Apakah nanti seperti penataran atau apa, kami belum mengerti.


Kalau daerah tak menganggarkan bagaimana?


Apabila daerah tidak melakukan program-program nasional juga akan ada teguran. Perpres kan merupakan program nasional yang harus dilaksanakan daerah, teknisnya seperti apa itu, nanti akan diatur lebih lanjut.


Anggaran dari APBD?


Iya, dari APBD dan APBN.


Teknisnya bagaimana di APBD, masuk ke alokasi mana anggarannya? Dana pendidikan?


Iya dana pendidikan.


Wah, kalau masuk dana pendidikan, makin naik dong alokasi untuk pendidikan?


Bisa, karena sekarang 20 persen juga belum dilaksanakan saya lihat. Belum maksimal ya 20 persennya.


Peran Kemendagri sendiri nanti seperti apa?


Kita kan fungsi pemerintah ini pembinaan dan pengawasan, ada Perpres juga yang mengatur yang saya bilang tadi bahwa apabila ada daerah yang tidak melaksanakan program nasional, tentunya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan dan juga punishment. Ada itu.


Perpres yang sekarang juga tentang pendidikan karakter itu kan juga program nasional yang harus dilaksanakan daerah. Jadi nanti dikawal untuk 2018, kan 2017 anggaran sudah mau habis tinggal perubahan, 2018 juga harus di-setting lebih awal ini.


Pendidikan karakter dengan pendidikan wawasan kebangsaan, apakah ada perbedaan?


Wawasan kebangsaan itu kan jelas untuk mempertebal rasa cinta kepada NKRI. Kalau karakter itu untuk membentuk sikap mental. Ada revolusi mental itulah dasarnya, mengubah dari kita yang tadinya generasi instan.

Bikin Indomie tinggal kasih air panas, jadi, bikin kopi susu sachet buka, kasih air panas, jadi. Kadang-kadang tidak by proces, nah ini yang harus kita latih lagi.


Generasi muda harus tetap by proces, sejarah masa lalu harus tetap kita pertahankan NKRI. Pemerintah itu satu, selalu dikatakan oleh Presiden juga, pemerintah kita itu satu. Dari mulai proklamator Bung Karno mendirikan NKRI sampai sekarang Pak Jokowi itu satu.


Beban pemerintah harus kita samakan, kepada seluruh warga negara juga. Cinta Merah Putih, cinta NKRI, karakter kita punya karakter. Kita punya sikap kejujuran, integritas.


Akan evaluasi anggaran pendidikan di daerah?


Iya, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menjadi aturan turunan dari Perpres itu.


Bedanya peraturan yang dibuat Kemendagri dengan Kemendikbud?


Kemendagri kan kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan daerah karena Kemendagri kan poros dari pemerintah dari lurah sampai gubernur di bawah kementerian dalam negeri kan. Nah, kita memantau dari pelaksanaan teknis kegiatannya dalam kerjanya pemerintah.


Sekarang diakui atau tidak, Kemendagri itu poros, semua kementerian yang melaksanakan aparat pemerintahan dalam negeri. Dari mulai kelurahan, program perikanan, kelautan, ada juga di situ.

Pemantauan puskesmas juga ada di kecamatan. Nah, nanti kita akan mengatur bagaimana teknis pelaksanaannya. Tentu akan koordinasi dengan pemerintahan terkait, pasti. agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: