“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit."

MANADO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang pemilu 2024.

Dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN, Togap menyebutkan terdapat dua sanksi bagi ASN yang tak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin.

"Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit," kata Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).

Sanksi moral tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup. Lebih lanjut adalah sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua pula, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Togap memerinci hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: