Kemendagri mengungkapkan sebanyak 17.317 perda terdampak UU Cipta Kerja. Ini menjadi tugas berat bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk meluruskan perda yang terdampak tersebut.

PANGKALPINANG - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyebutkan sebanyak 17.317 peraturan daerah (perda) terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita harus luruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," kata Makmur Marbun saat menghadiri Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (7/7).

Dia menambahkan pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang itu bermakna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.

"Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di bapemperda DPRD, biro hukum, dan bagian hukum provinsi, kabupaten, kota, karo hukum, kabag hukum, dibantu sekretaris DPRD se-Indonesia untuk meluruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," jelasnya.

Dia menyatakan produk daerah yang dihasilkan tentunya harus dapat menjawab tantangan, keinginan, dan kemudahan-kemudahan berinvestasi di daerah. Hal itu menjadi salah satu akselerasi percepatan daripada UU Cipta Kerja, tambahnya.

"Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang turunannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Makmur.

Dia juga berharap para peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 itu menyelesaikan perda DPRD yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Bagaimana kita menyelesaikan perda yang terdampak undang-undang ini yang sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Makmur Marbun.

Empat Kesimpulan

Diketahui, Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang, menghasilkan empat kesimpulan guna mewujudkan regulasi harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.

"Rakornas ini sebagai langkah menguraikan rantai birokrasi tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis, terutama antara regulasi pemerintah pusat dengan daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana di Pangkalpinang, Jumat.

Hellyana mengatakan Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang dimulai sejak Rabu (5/7) itu menghasilkan empat kesimpulan. Pertama, reformasi regulasi penting untuk diwujudkan dalam merespons secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Kedua, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, lanjutnya, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU Cipta Kerja.

Keempat, solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: