JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 6.540 unit kotak kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban produk-produk yang tidak sesuai SNI oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak delapan merek dari 12 merek yang diuji diketahui tidak sesuai SNI. Pemusnahan dilakukan secara berurutan di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (25/5); DKI Jakarta pada Kamis (27/5); dan Cikande, Banten pada Jumat (28/5). Pemusnahan barang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang disaksikan oleh pejabat Kemendag dan Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, produk tusuk kontak dan kotak kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan korban jiwa.

"Pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI kali ini adalah bentuk perlindungan konsumen. Produk yang telah beredar di pasar tetapi tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6).

Kegiatan penertiban ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi BSN, Kementerian ESDM, Kemendag, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan pemantauan penerapan SNI produk kotak kontak oleh BSN.

"Berdasarkan pemantauan penerapan SNI oleh BSN, ditemukan delapan merek, atau 66 persen dari 12 merek yang dilakukan uji petik, tidak sesuai SNI," kata Veri.

Menurut Veri, pemusnahan kotak kontak ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga: