JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) pekan lalu menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandung karena diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut.

"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,"kata Veri di Jakarta, Senin (22/10).

SPBU tersebut diduga telah melanggar pasal 32 ayat (1) jo, pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, pasal 25 huruf b Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Veri.

ers/E-9

Baca Juga: