JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan preventif untuk mencegah masuknya aplikasi lokapasar baru yang dapat menghubungkan pabrik di Tiongkok langsung ke konsumen di Indonesia.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengatakan sebagai lembaga yang mengurus lalu lintas perdagangan, Kemendag harus secepatnya mengambil langkah tegas demi menghindari kerugian yang lebih besar pada produk lokal khususnya produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kemendag dapat membatasi dengan berbagai cara, misalnya harga minimum barang yang masuk. Pengawasan dari peraturan yang dibuat menurut saya penting," kata Eugenia yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia kepada Koran Jakarta, Selasa (11/6).

Dia berpandangan, temu atau aplikasi apa pun sebaiknya tidak diizinkan dulu masuk ke Indonesia apabila pemerintah belum siap untuk membatasinya dari persaingan tidak sehat dengan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengaku khawatir akan masuknya aplikasi lokapasar baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Tiongkok ke konsumen di Indonesia. Aplikasi yang dimaksud Teten adalah Temu dari Tiongkok. Kekhawatiran itu beralasan karena Temu kini sudah penetrasi ke 58 negara.

"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten.

Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di Tiongkok dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia. Temu dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop lantaran aplikasi tersebut tidak memiliki reseller dan afiliator.

Mafia Impor

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tim Apriyanto mengatakan masalah sesungguhnya dari maraknya barang impor di pasar konsumen Tanah Air adalah berkuasanya mafia impor.

Mafia tersebut tidak hanya menguasai jalur-jalur masuk barang dari luar, tetapi juga memasukkan aturan-aturan detil dalam peraturan-peraturan perdagangan baik di level undang-undang maupun peraturan menteri.

"Aplikasi seperti TikTok harus diakui sudah banyak dimanfaatkan oleh UMKM kita. Satu sisi mendorong ekonomi di bawah, tapi barang-barang yang dijual ini ternyata banyak yang impor. Nah, ini saya kira memang karena berkuasanya mafia impor, karena dari regulasi kan sudah ketat," papar Tim.

Di sisi regulasi, sudah ada Permendag 36 yang semangatnya melindungi ekosistem industri tekstil nasional karena ada safe guard sesuai aturan WTO dengan tarif tertentu untuk produk-produk tertentu sesuai usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). "Ternyata aturan teknisnya kemarin kan malah bikin yang sangat ekstensif dan lepas konteks sampai menyasar TKI, orang Indonesia balik dari LN, bawa sepatu 2-5 potong. Tapi, yang besar-besar barangnya dan banyak kita jumpai di lokapasar seperti TikTok malah bisa masuk," kata Tim.

Baca Juga: