JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (13/1).

"Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L. Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan," imbuh Jerry.

Wamendag menambahkan Kemendag melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut. Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN," ujar Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Wamendag Jerry meneruskan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib. Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

Kandungan Kimia

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyatakan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu.

pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik. Kemudian, pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor, dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

"Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barang K3L," ujar Tommy.

Baca Juga: