JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya acuan umrah sebesar 20 juta rupiah. Acuan ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih paket perjalanan umrah yang masuk akal sehingga tidak terjebak pada paket murah berisiko.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, di Jakarta, Rabu (18/4), mengatakan harga referensi itu sesuai Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi yang terbit pada 13 April.

Menurut dia, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

Dia mengatakan BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan travel umrah.

Bagi PPIU, kata dia, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

Sementara untuk masyarakat, lanjut dia, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU. cit/E-3

Baca Juga: