Kementerian Agama mendorong PPIU mengedepankan bisnis syariah dari­pada skema-skema paket merugikan.

JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci, tetapi gagal memberangkatkan dan jenis-jenis pelanggaran lain yang merugikan jemaah.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengatakan PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus untuk perlindungan jemaah. PMA baru, ini melarang adanya sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jemaah seperti skema paket ponzi (gali lubang tutup lubang), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong atau jenis lain yang merugikan.

Kemenag melalui regulasi baru itu berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket merugikan.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jemaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Nizar Ali juga mengatakan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar 20 juta rupiah dalam waktu dekat.

Rencana penerapan kebijakan acuan minimal BPIU itu untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket ke Tanah Suci yang terlalu murah sehingga berpotensi merugikan jemaah.

Dia mengatakan angka acuan itu telah dibahas bersama-sama lintas sektor di antaranya Kemenag, asosiasi perwakilan PPIU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan unsur terkait.

Anggota Komisi VIII DPR, Ahmad Mustaqim, menyambut baik rencana tersebut. Dengan adanya acuan ini akan menghindarkan masyarakat terbujuk paket murah yang merugikan.

Menurut dia, dengan harga acuan minimal itu akan memicu biro travel menjual paket yang masuk akal sesuai standar pelayanan minimum. "Harga umum umrah sekitar 2 ribu dollar AS atau 25 juta rupiah," kata Mustaqim.

Cabut Izin

Dalam kesempatan tersebut, Nizar Ali juga mengatakan bahwa Kemenag telah mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di Kemenag setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Empat biro travel umrah yang terdaftar di Kemenag itu ialah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

"Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial," kata Nizar. cit/E-3

Baca Juga: