Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Setiap tahun anggarannya mencapai 6 triliun rupiah.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Setiap tahun anggarannya mencapai 6 triliun rupiah.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," ujar Ali, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (25/3).

Dia menambahkan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Mereka yaitu guru yang status kepegawaianya diangkat oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)," katanya.

Ali menuturkan, pihaknya sudah mendistribusikan dana THR untuk guru PAI kepada Pemda. Dia menegaskan, untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama," jelasnya.

Ali mengungkapkan, Kemanag juga telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. Pengalokasian anggaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dia menambahkan, sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. Paling cepat 10 hari sebelum hari raya THR sudah dibayarkan. "Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya," ucapnya.

Baca Juga: