JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, untuk bagian petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023," ujar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis (5/1).

Arsad mengatakan pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara dalam jaringan (online) agar lebih mudah dan transparan. Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Untuk petugas kloter, kata dia, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

"Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital," kata Arsad.

Menurut dia seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari Ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. "Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," katanya.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

"Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023," ujarnya.

Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui laman Kementerian Agama.

Baca Juga: