JAKARTA - Kementerian Agama RI meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi meninjau ulang pemberlakuan aturan wajib rekam biometrik bagi jemaah Indonesia dalam pengurusan visa umrah.

"Kebijakan wajib rekam biometrik yakni perekaman sidik jari dan retina mata, banyak kendala yakni operator belum begitu siap dan domisili jamaah tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang sangat luas," kata Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Umrah Kementerian Agama RI, Ali Machzumi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan sebagian besar calon jemaah umrah Indonesia tinggal di daerah, yakni tersebar di kabupaten hingga desa, yang secara geografis wilayahnya luas dengan kendala yang beragam.

Apalagi, operator pelayanan rekam biometrik yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni VFS Tasheel, menurut Ali, belum begitu siap dan jumlah kantornya terbatas hanya di kota-kota besar.

Ali Machzumi menjelaskan Kementerian Agama selaku regulator penyelenggaraan umrah, yang salah satu persyaratannya terkait dengan pengajuan visa umrah ke Arab Saudi.

Padahal, kata dia, porsi jemaah umrah Indonesia yang jumlahnya sekitar satu juta orang per tahun, jumlahnya terus meningkat dan domisilinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ant/E-3

Baca Juga: